JAKARTA – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) pelaku illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.
Menteri Kelautan dan Perikanan ad Interim, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, penangkapan tersebut menunjukkan bahwa KKP tidak pernah kendor menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.
Baca Juga: Gantikan Edhy Prabowo, Mentan: Tak Boleh Ada Korupsi!
“KKP tetap bekerja untuk memastikan kedaulatan pengelolaan perikanan,” terangnya, di Jakarta, Senin (7/12/2020).
Menteri Pertanian ini juga menjelaskan bahwa penangkapan KIA berbendera Malaysia tersebut terjadi pada Minggu (6/12/2020). Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan Tutul 002 mendeteksi KF.5152 yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan teritorial Indonesia.
Baca Juga: Edhy Prabowo Tersangka, Mentan: Ada UU untuk Berikan Sanksi
Meskipun berusaha untuk melarikan diri, kapal tersebut akhirnya berhasil ditangkap di sekitar overlapping claim area Indonesia-Malaysia.
“Kapal beserta empat orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dan Indonesia berhasil diamankan,” ujarnya.