JAKARTA - Sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) nantinya tidak lagi dilihat dari golongan dan pangkat, melainkan dari beban dan risiko kerjanya. Semakin berat tanggung jawab pekerjaannya, maka gaji PNS semakin besar.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, meskipun gaji dirombak, tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji. Sebab perombakan merupakan bagian dari reform untuk PNS, sedangkan kenaikan gaji diputuskan oleh pemerintah lewat Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Bukan Naik tapi Gaji PNS Bakal Lebih Besar dengan Skema Baru
Artinya, meskipun sistem gaji tersebut dirombak, kenaikan gaji masih bisa saja dilakukan oleh pemerintah setiap tahunnya. Asalkan kondisi keuangan dan situasi negara memungkinkan.
"Bukan, ini reform penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji," ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (15/12/2020).
Paryono menambahkan, memang dampak dari reformasi gaji yang dilakukan oleh PNS ini akan lebih besar. Karena dalam gaji pokok tersebut dimasukan tunjangan-tunjangan yang akan dipangkas oleh pemerintah.
Baca Juga: Sad, Gaji PNS Tak Naik pada 2021
Sebagai informasi, nantinya untuk tunjangan PNS akan hanya ada dua saja. Pertama adalah tunjangan kinerja dan kedua adalah tunjangan kemahalan.
Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.