PNS Naik Gaji Hanya 2 Kali di Era Presiden Jokowi

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 15 Desember 2020 15:08 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA -  Hanya dua kali kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Kenaikan gaji pokok pertama dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun 2015 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.30/215.

Setelah itu gaji PNS dinaikan empat tahun kemudian tahun 2019. Di mana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP No.15/2019. Saat itu kenaikannya sebesar 5% dari gaji pokok sebelumnya.

Baca Juga: Sad, Gaji PNS Tak Naik pada 2021 

Meskipun tak ada kenaikan gaji, selama periode kepemimpinan Presiden Jokowi terdapat kebijakan pemberian THR. Kebijakan ini dimulai di tahun 2016. Tidak hanya itu kebijakan gaji ke-13 PNS juga masih dipertahankan.

Kenaikan gaji PNS di era Presiden Jokowi memang tidak sebanyak di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Terhitung sejak menjabat tahun 2004 hingga 2014, Presiden SBY menaikan gaji PNS sebanyak sembilan kali.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya