JAKARTA - PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) buka suara terkait peningkatan harga dan aktivitas saham yang di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA). Menurut perseroan pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Baca juga: Naik Tinggi, Saham INPS Dipelototi BEI
Mengutip dari keterbukaan informasi, Kamis (17/12/2020), informasi terakhir mengenai perusahaan tercatat adalah informasi tanggal 30 November 2020 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Terkait laporan informasi atau fakta material perubahan data entitas anak yang meliputi nama perseroan, maksud dan tujuan, susunan Direksi dan struktur saham.
Baca juga: Ada yang Aneh, BEI Pelototi Saham Indika Energy
Sebagai informasi, sebelumnya Bursa telah mengumumkan UMA (Unusual Market Activity) pada tanggal 17 Desember 2019 atas perdagangan saham ZBRA. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham ZBRA tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan ZBRA transaksi saham ini.
Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya.