KAI Klaim Gerbong Kereta Aman dari Covid-19, Apa Buktinya?

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Kamis 17 Desember 2020 13:42 WIB
Protokol Kesehatan di Kereta Api. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengklaim tidak ada klaster baru penyebaran Covid-19 di gerbong kereta api (KA) jarak jauh. Hal ini pun dapat memberi keyakinan kepada masyarakat bahwa menggunakan jasa KA pada momentum libur Natal dan Tahun Baru (natura) cukup aman.

Direktur Niaga KAI Maqqin U Norhadi mengatakan, pihaknya terus mengontrol pelayanan yang diberikan manajemen kepada penumpang selama perjalan kereta api. Di mana, petugas KA terus mengontrol protokol kesehatan yang diwajibkan kepada penumpang dan penerapannya di semua gerbong kereta.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, 178.000 Tiket KA Jarak Jauh Ludes Terjual

"Dari sisi sarana, gerbong kereta kita lakukan pembersihan dengan disinfektan sebelum kereta itu berjalan dan setelah kereta sampai ke tempat tujuan. Selama perjalanan, setiap alat dalam kereta yang disentuh oleh penumpang akan kita bersihkan per 30 menit dengan disinfektan. Petugas kita akan keliling kereta api untuk membersihkan benda-benda yang disentuh oleh penumpang," ujar Maqqin, Kamis (17/12/2020).

Dia memaparkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi calon penumpang. Pertama adalah, keterangan non reaktif (negatif) Covid-19 dari hasil Sweb test atau rapid test. Kedua, penumpang tidak memiliki gejala Covid-19 seperti batuk, demam, dan gejal lainnya. Ketiga, suhu badan harus di bawah 37,3 derajat celcius, terakhir adalah menggunakan masker.

Baca Juga: Ada Penyesuaian Jadwal KRL Imbas Uji Coba Jalur Ganda Manggarai

"Penumpang wajib dalam bentuk sehat, yang mana suhu badan penumoang tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celcius, penumpang wajib menggunakan masker, penumpang wajib melakukan rapid atau sweb test dan menyerahkan hasilnya harus non reaktif atau negatif," kata dia.

Manajemen juga menerapkan social distancing selama perjalanan. Di mana, kapasitas kursi kereta maksimal 70%. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah perihal pencegahan penularan Covid-19 di sektor trasportasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya