Dear Investor, Ini Penjelasan Sri Mulyani soal Bea Meterai Saham

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 21 Desember 2020 17:24 WIB
Sri Mulyani (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bea meterai Rp10.000 untuk transaksi surat berharga di Bursa Efek Indonesia belum akan berlaku pada 1 Januari 2021 karena masih ada persiapan infrastruktur.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pengenaan bea meterai untuk dokumen elektronik ini dilakukan untuk memberikan kesetaraan dengan dokumen konvensional.

"UU 10/2020 tentang Bea Meterai yang akan berlaku 1 Januari 2021. Di mana salah satu substansi pengenaan pengenaan bea meterai untuk dokumen elektronik. Ini tujuannya agar ada kesetaraan dokumen yang konvensional dan elektronik dalam pengenaan bea meterai," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (21/12/2020)

 Baca Juga: Begini Aturan Main Pengenaan Bea Meterai dalam Transaksi Surat Berharga di Bursa

Sri Mulyani menjelaskan, yang dikenakan bukan per transaksi saham, melainkan per dokumen pembeliannya atau per trade confirmation (TC).

Adapun trade confirmation adalah dokumen elektronik yang diterbitkan secara elektronik atau harian atas keseluruhan transaksi dalam periode seharian.

"Bea meterai bukan pajak atas transaksi, karena yang muncul hari ini seolah-olah setiap transaksi saham kena bea meterai. Padahal ini bukan pajak atas transaksi tapi pajak atas dokumennya. Jadi dalam hal ini bea materai tidak dikenakan per transaksi saham," bebernya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya