JAKARTA - Jasa marga dalam waktu dekat akan segera menyesuaikan tarif untuk Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) I, Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami. Adapun kenaikannya antara Rp500 hingga Rp1.500.
Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah memandang kenaikan tarif toll sudah diatur dalam UU. Di mana tarif tol naik setiap dua tahun.
"Hal ini dibutuhkan untuk menjaga iklim investasi jalan tol. Jadi Saya kira wajar ada penyesuaian tarif tol," ujarnya saat dihubungi di jakarta Senin.
Menurut dia penyesuaian ini tidak akan membebani masyarakat karena kenaikannya sangat terbatas dikisaran Rp500 sampai Rp1.500.
"Apalagi pengguna jalan tol utamanya adalah mereka yang cukup mampu," tukas dia.
Adapun penyesuaian itu sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 1522/KPTS/M/2020. Pemerintah serta Jasa Marga sebelumnya sudah mengumumkan tarif-tarif baru dari ketiga tol tersebut, mulai dari yang naik, turun, maupun tetap.
Mengutip dari unggahan akun Twitter tersebut, berikut daftar tarif baru jalan Tol JORR I, jalan Tol ATP, dan jalan Tol Pondok Aren-Ulujami:Ruas JORR Seksi W1, W2 Utara, W2 Selatan, S, E (Penjaringan-Rorotan), dan tol Akses Tanjung Priok (ATP).
- Golongan I semula Rp 15.000 menjadi Rp 16.000
- Golongan II semula Rp 22.500 menjadi Rp 23.500
- Golongan III semula Rp 22.500 menjadi Rp 23.500
- Golongan IV semula Rp 30.000 menjadi Rp 31.500
- Golongan V semula Rp 30.000 menjadi Rp 31.500
Ruas Pondok Aren-Ulujami (Segmen Bintaro Viaduct-Pondok Ranji)
- Golongan I tetap Rp3.000
- Golongan II tetap Rp4.500
- Golongan III tetap Rp4.500
- Golongan IV semula Rp 6.000 menjadi Rp 6.500
- Golongan V semula Rp 6.000 menjadi Rp 6.500
Hingga kini masih belum dipastikan kapan penyesuaian tarif tersebut akan berlaku. Sebelumnya, pemerintah masih terus akan memantau kondisi masyarakat.
(Baca Juga: Tarif Tol Akses Tanjuk Priok dan Pondok Aren-Ulujami Akan Naik)
(Rani Hardjanti)