BPK pun memberikan 4 catatan kepada pemerintah mengenai anggaran Covid-19. Pertama, adalah terkait kepatuhan terhadap UU dan ketentuan yang dapat menimbulkan implikasi risiko hukum. Kedua, risiko strategis dalam pencapaian tujuan implementasi kebijakan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.Ketiga, risiko operasional. Hal ini terkait dengan terkendalanya implementasi kebijakan di lapangan karena kompleksitas sistem. Keempat, risiko kecurangan dan integritas.
"Ini yang dialami pemerintah karena adanya tindakan kecurangan, penyalahgunaan, wewenang, penunggang bebas, dan bahaya moral," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)