JAKARTA - Pemerintah memutuskan tak memasukkan lowongan guru ke dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Hal ini mendapat kritikan keras dari berbagai elemen karena menilai adanya tindakan diskriminasi terhadap tenaga penddidikan tersebut.
Salah satu protes keras itu datang dari Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Dirinya menyayangkan sikap pemerintah ihwal membeda-bedakan sikapnya kepada guru.
Baca Juga: 5 Fakta Seleksi CPNS 2021, Maaf Bukan untuk Guru
Seharusnya, mengingat jasa guru amat tinggi, pemerintah melayaninya masuk ke dalam lowongan abdi negara.
“Mestinya Pemerintah tak lakukan diskriminasi, dengan tidak memasukkan guru masuk kategori CPNS,” tulis Hidayat dalam akun Twitternya @hnurwahid yang dikutip Okezone, Sabtu (1/2/2021).
Baca Juga: 6 Fakta Gaji PNS Minimal Rp9 Juta Batal, Tjahjo Kumbolo Minta Maaf
Dia menilai keputusan pemerintah tersebut perlu segera dikoresksi karena bisa masuk kategori pelanggaran HAM.
“Karena diskriminasi seperti itu bisa masuk kategori pelanggaran HAM (psl 28D ayat 2&3 UUDNRI 1945). Penting sgra dikoreksi, unt kebaikan dunia Pendidikan&HAM,” sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pada seleksi CPNS tahun depan tidak akan ada formasi guru. Karena seluruh formasi PPPK akan dialihkan menuju seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).