Sengketa Pajak Triliunan Rupiah, Begini Penjelasan PGN

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Selasa 05 Januari 2021 14:47 WIB
Sengketa Pajak PGN. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Manajemen PT Perusahaan Gas Negara Tbk, (PGN) merespons pemberitaan ihwal sengketa pajak antara perseroan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Terkait masalah ini, perusahaan tetap berupaya menempuh upaya-upaya hukum yang masih memungkinkan untuk memitigasi putusan Mahkamah Agung (MA).

Di mana, putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya yaitu penjualan gas bumi, PGN merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Industri Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: Erick Thohir dan Sri Mulyani Bakal Duduk Bareng Bahas Sengketa Pajak PGN

Bahkan, peraturan di bidang perpajakan ihwal penjualan gas bumi melalui infrastruktur jaringan pipa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf a UU PPN. Selama ini, PGN tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas bumi sesuai dengan peraturan tersebut.

Terkait hal tersebut maka ada potensi perseroan berkewajiban membayar pokok sengketa sebesar Rp3,06 triliun ditambah potensi denda. Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan, bahwa sejalan dengan upaya hukum pada perkara ini, perseroan akan mengajukan permohonan kepada DJP terkait penagihan pajak agar dilakukan setelah upaya hukum terakhir sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jadi Subholding, PGN Diminta Tak Lagi Tradisional Jual Gas

"Sehingga kami dapat mengelola kondisi keuangan dan tetap dapat melaksanakan bisnis ke depannya dengan baik, termasuk menjalankan penugasan pemerintah," ujar Rachmat dalam keterangan pers, Selasa (5/1/2021).

Dia juga menilai PGN sebagai Sub Holding Gas dan bagian dari Holding Migas PT Pertamina Persero dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daya saing industri dalam negeri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya