JAKARTA – Ratusan ribu ekor benih lobster gagal diselundupkan selama 2020. Tepatnya 896.238 ekor benih bening lobster (BBL) hasil selundupan berhasil digagalkan oleh aparat selama tahun 2020.
Benih tersebut kemudian ditangani oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan (BKIPM). Jumlah ini merupakan akumulasi dari sejumlah kasus penyelundupan yang digagalkan aparat gabungan yang terdiri dari BKIPM, Polri, dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta Bea Cukai di seluruh Indonesia.
Baca Juga: 28 Ribu Benih Lobster Hasil Sitaan 'Dibebaskan' ke Laut
"Selama 2020, ada 21 kasus penyelundupan yang kita tangani," kata Kepala BKIPM, Rina dalam keterangan resminya, Sabtu (9/1/2021).
Rina menjelaskan, sebaran daerah yang menggagalkan penyelundupan benih benih lobster. Daerah tersebut di antaranya, Stasiun KIPM Jambi 8 kasus, kemudian Stasiun KIPM Surabaya I sebanyak 4 kasus.
Baca Juga: Stop Penyelundupan, Aturan Ekspor Benih Lobster Harus Dirombak
Sisanya, Balai Besar KIPM Makassar, Stasiun KIPM Pekanbaru, Balai KIPM Jakarta II, Balai KIPM Medan I, Stasiun KIPM Palembang, Stasiun KIPM Bengkulu, Balai KIPM Denpasar, Balai KIPM Semarang dan Stasiun KIPM Batam masing-masing 1 kasus.
"Dari sebaran ini, kita bisa melihat Jambi yang paling tinggi," urainya.