Saat ini, kriteria penghematan belanja K/L difokuskan pada belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan kepada masyarakat/pemda yang bukan arahan Presiden, pembangunan gedung kantor, dan pengadaan kendaraan/alat mesin.
Selanjutnya , sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, serta kegiatan yang tidak mendesak atau dapat ditunda atau dibatalkan.
(Feby Novalius)