Sementara itu, kinerja intermediasi IKNB masih tertekan akibat pandemi Covid 19. Premi asuransi komersial terkontraksi sebesar -7,34% yoy. Piutang Perusahaan pembiayaan terkontraksi sebesar -17,1% yoy, akibat belum pulihnya berbagai sektor perekonomian.
Kebijakan restrukturisasi kredit di perusahaan pembiayaan juga berjalan dengan baik yang mencapai Rp189,96 triliun dari 5 juta kontrak. Hal ini telah menjaga profil risiko Perusahaan Pembiayaan dengan NPF yang masih terkendali sebesar 4,5%.
“Profil risiko IKNB masih terjaga dalam level yang terkendali terlihat dari Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 540% dan 354%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitupun Gearing Ratio Perusahaan Pembiayaan yang tercatat sebesar 2,19%, jauh di bawah maksimum 10%,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)