RI Banjir Baja Impor China, 100 Ribu Pekerja Terancam PHK

, Jurnalis
Jum'at 22 Januari 2021 08:28 WIB
Industri Baja dalam Negeri Kalah Bersaing dengan Baja Impor dari China. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendorong Kementerian Perdagangan untuk melindungi industri baja dalam negeri. Menurutnya, industri baja dalam negeri terancam tutup karena kalah bersaing dengan baja impor asal China yang jauh lebih murah.

Penyebabnya penerapan bea masuk untuk produk baja paduan (kategori I-H section) dari luar negeri tidak diperpanjang pemerintah. Kata dia, setidaknya 100 ribu pekerja industri baja di tanah air terancam PHK jika pemerintah tidak meneruskan kebijakan bea masuk untuk baja impor kategori tersebut.

"Masuknya baja dari luar negeri mengancam industri baja nasional milik investor Indonesia. Karena khususnya China harganya murah karena ada subsidi pemerintahnya terhadap produk-produk baja mereka," jelas Said Iqbal, dikutip dari VOA Indonesia, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga: Jurus Kemenperin Lindungi Baja Nasional dari Serbuan Impor

Said Iqbal menambahkan, ancaman PHK pada masa pandemi corona ini akan membuat perekonomian masyarakat semakin terpuruk. Karena itu, kata dia, Kementerian Perdagangan perlu membuat pengecualian (diskresi) terkait kebijakan penerapan bea masuk ini.

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), besi dan baja menempati posisi ketiga komoditas impor nonmigas yang masuk ke Indonesia dengan nilai USD 7,63 miliar atau senilai Rp106,8 triliun pada 2019.

Baca Juga: Diterpa Covid-19, Industri Baja Mampu Tumbuh 5,6%

Di sisi lain, belum ada tanggapan dari Kementerian Perdagangan terkait usulan dari buruh untuk memperpanjang penerapan bea masuk terhadap produk baja impor (I-H section). Namun, menurut situs Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan, status produk baja impor kategori ini telah dikenakan tindakan pengamanan (bea masuk).

Ini senada dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I dan H Section Dari Baja Paduan Lainnya. Peraturan Menteri ini berlaku selama tiga tahun sejak diterbitkan dan berakhir pada 20 Januari 2021. Aturan ini mewajibkan produk impor tersebut dikenakan bea masuk sebesar 17,75% pada tahun pertama, 17,5% pada tahun kedua, dan 17,25% pada tahun ketiga.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya