Formula Terbaru Gas Elpiji 3 Kg, Berikut Fakta-Faktanya

Dian Ayu Anggraini, Jurnalis
Senin 25 Januari 2021 05:14 WIB
Elpiji (Foto: Okezone)
Share :

 JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis kebijakan untuk mengubah formula harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) kemasan tabung 3 Kilogram. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Keputusan Menteri ini ditetapkan pada 22 Desember 2020 dan sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2020.

Berikut fakta-fakta menarik terkait formula terbaru gas LPG 3 kilogram, seperti dirangkum Okezone Jakarta, Minggu (24/1/2021).

1. Ini Rumusan Penetapan Harga Gas LPG 3 Kilogram

Dalam diktum kesatu Keputusan Menteri tersebut, harga patokan LPG 3 Kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar (HIP LPG Tabung 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan, ditambah biaya distribusi (termasuk penanganan) dan margin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya