JAKARTA - Pemerintah belum bisa memastikan apakah program Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji akan diteruskan di tahun 2021 atau tidak. Hal ini membuat sejumlah pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta melakukan protes agar BLT sebesar Rp2,4 juta segera dicairkan.
Berdasarkan pantuan Okezone, Selasa (26/1/2021), ada seorang netizen dengan akun Twitter @08Hebron mengutarakan protes agar DPR mendesak kepada pemerintah untuk segera mencairkan BLT tersebut.
Baca Juga: Ibu Hamil Dapat BLT Rp3 Juta dan Lansia Rp2,4 Juta, Ini 6 Faktanya
"@DPR_RI TERMIN 3 BLT BSU GAJI KAPAN CAIR.. TOLONG TERIMA DAN PERJUANGKAN ASPIRASI RAKYAKMU WAHAI WAKIL RAKYAT SELURUH ANGGOTA DPR RI," tulis akun Twitter @08Hebron yang dikutip Okezone, hari ini.
Tak hanya itu, ada juga warganet dengan akun @Parulian12Roby yang meminta agar Kemnaker menambah jumlah penerima BLT pekerja tersebut. Karena dampak akibat pandemi virus corona atau Covid-19 terus menggerogoti penghasilan perusahaan.
"Ibu @idafauziyah , Menteri @KemnakerRI , mohon penerima BLT 600rb/bln dari @BPJSTKinfo ditambah oleh Peserta yg sdh terdaftar sejak Januari 2020 & kena dampak pengurangan gaji sejak Juli s/d Desember 2020. Gaji sdh di bawah 5jt/bln karena perusahaan terpuruk. ð @jokowi @DPR_RI," tulis akun Twitter @Parulian12Roby.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengupayakan pencairan BLT subsidi gaji bagi pekerja yang belum dapat BLT subsidi gaji untuk tahun anggaran 2020. BLT subsidi gaji dengan total Rp2,4 juta untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 110.762 pekerja yang belum menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji pada gelombang 1 dan 159.727 pekerja di gelombang 2, sehingga totalnya adalah 270.489 pekerja tidak mendapatkan BLT subsidi gaji.
Ada beberapa hal yang membuat 270 ribu pekerja ini belum dapat BLT subsidi gaji. Salah satunya soal rekening. Dia mengaku ada rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.
"Untuk menyelesaikan permasalahan itu ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," kata Ida.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)