BANDUNG - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Brata Nusantara, Kabupaten Bandung.
Adapun, proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Brata Nusantara dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 30 September 2020.
Baca Juga: Alasan Bunga Penjaminan LPS Tetap 4,5%
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi mengatakan hingga saat ini pembayaran klaim nasabah BPR sudah mencapai 95% atau sekitar Rp7,2 miliar dari total yang harus dibayarkan Rp7,3 miliar.
"Total nasabahnya ada 1234 dan 417 jumlah rekening. Jadi total yang kita klaim Rp7,3 miliar dan nasabah baru ngambil 7,2 miliar dimana baru mencapi 95%klaimnya," ujar Suwandi di Bandung, Jumat (29/1/2021).
Baca Juga: LPS Tahan Suku Bunga Penjamin Simpanan di Level 4,5%
Kata dia, LPS memberikan keleluasaan nasabah usai BPR Brata Nusantara dilikuidasi pada 30 September 2020. Nantinya pembayaran klaim ini akan dilakukan secara bertahap.
"Kita melakukan rekonsiliasi di mana simpanan yang sudah bayar apa belum memang bertahap dan kita umumkan lagi hasil pengumuman itu nasabah yang layak bayar," katanya.