Waspada Biaya Perbaikan Rumah Akibat Bencana Alam? Ini Tips dari Hario Asuransi Online!

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 01 Februari 2021 13:55 WIB
Rumah Terdampak Bencana Alam (Foto: MNC Media)
Share :

JAKARTA - Di awal tahun 2021, berbagai daerah di Indonesia dilanda gejala-gejala alam yang ekstrim. Tentu saja kejadian-kejadian tersebut tidak dapat diprediksi munculnya, namun kerugian yang ditimbulkan tetap berakibat fatal pada perencanaan keuangan pemilik rumah.

Kerugian yang disebabkan oleh berbagai bencana alam seperti gempa bumi dan gunung meletus telah mencapai miliaran rupiah, termasuk rumah-rumah penduduk yang ditinggalkan dalam kondisi rusak. Terlebih, di saat kondisi pandemi seperti sekarang ini, masyarakat dihadapkan pada fakta bahwa perencanaan keuangan menjadi hal yang sangat penting.

Baca Juga: Hujan Diskon! Cek Hario Sehat Elite di Aplikasi Asuransi Terlengkap Hario

Salah satu strategi yang dapat dilakukan sebagai antisipasi, yaitu dengan memiliki perlindungan asuransi untuk melindungi atas kerugian yang dapat terjadi.

“Rumah adalah aset penting yang harus dijaga, apalagi di kondisi seperti ini, semua kegiatan akan dilakukan di dalam rumah. Perencanaan perlindungan atas biaya perbaikan karena bencana alam dapat dilakukan melalui asuransi rumah tinggal yang dilengkapi dengan perluasan perlindungan bencana alam,” jelas Direktur Utama MNC Insurance Sylvy Setiawan, di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Baca Juga: Ini 4 Ide Kado Spesial Terbaik di Hari Ibu dari MNC Life

Apabila telah memiliki asuransi rumah tinggal, maka Anda dapat kembali melakukan pengecekan apakah telah dilengkapi dengan perluasan jaminan bencana alam. Perluasan jaminan ini biasanya disebut perluasan jaminan gempa bumi. Meskipun dari namanya hanya mencakup gempa bumi, perluasan ini juga mencakup penggantian perbaikan rumah tinggal yang disebabkan oleh gunung meletus dan tsunami.

“Perluasan jaminan saat ini menjadi sangat penting mengingat kondisi alam yang cukup ekstrim saat ini. Dengan membayarkan tambahan premi, segala biaya yang timbul karena perbaikan bencana dalam rentang waktu 1 tahun, selama periode polis akan dibayarkan oleh asuransi, tentu saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menghindarkan pemilik rumah dari biaya perbaikan mendadak yang perlu dikeluarkan,” tambah Sylvy.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya