JAKARTA - Bantuan sosial bentuk pangan diberikan Pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Melalui Program Sembako atau Program Kartu Sembako.
Besaran bantuan Program Kartu Sembako senilai Rp200.000 per bulan. Bansos sembako ini akan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021.
Adapun penerima Program Kartu Sembako adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah sesuia pagu yang ditetapkan dan masuk dalam Daftar Penerima Manfaat Program (DPM) Kartu Sembako yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dilansir dari laman Instagram resmi Kemensos RI @kemensosri, Jakarta, Program Kartu Sembako diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga dalam memenuhi kebutuhan pangan.