JAKARTA – Pemerintah masih terus memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Di antaranya ada BLT UMKM hingga Bansos Tunai.
BLT UMKM atau disebut banpres produktif usaha mikro 2020 diberikan kepada 12 juta penerima dengan besaran Rp2,4 juta per usaha mikro. Sementara Bansos Tunai diberikan senilai Rp300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Terkait hal itu, beberapa fakta menarik soal BLT UMKM hingga Bansos Tunai berhasil Okezone rangkum, Sabtu (13/2/2021).
1. BLT UMKM Cair 100%
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, BLT UMKM telah disalurkan sebesar Rp28,8 triliun dalam bentuk Banpres produktif usaha mikro 2020 kepada 12 juta penerima. Mereka menerima sebanyak Rp2,4 juta dan berdasarkan hasil survei bantuan itu membuat masing-masing pelaku UMKM bertahan hingga 12 bulan.
"Dari survei yang kami lakukan terkait dampak PEN 2020, sebanyak 59% mayoritas UMKM optimis dapat bertahan lebih dari 12 bulan," kata Teten kemarin.
Baca Juga: Ini Bedanya Besaran BLT Subsidi Gaji, Ibu Hamil hingga UMKM
2. Syarat Pencairan BLT UMKM
Dilansir dari laman utama KemenKop UKM, syarat pengajuan BLT UMKM sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)