Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perundingan ASEAN Kementerian Perdagangan Antonius Yudi Triantoro menuturkan RCEP merupakan mega FTAs karena cakupannya mewakili hampir 30 persen populasi dunia, sebesar 30 persen produk domestik bruto (PDB) dan hampir 28 persen dari total perdagangan dunia serta sekitar 30 persen FDI dunia.
Antonius mengatakan tujuan utama pembentukan RCEP yakni untuk meningkatkan kerja sama ekonomi di kawasan melalui perjanjian yang sifatnya modern, komprehensif, berkualitas tinggi dan saling menguntungkan.
"Dengan terciptanya kawasan perdagangan dan investasi yang terbuka sekaligus meningkatkan rantai pasok regional atau regional value chain serta berkontribusi positif terhadap perekonomian dunia," katanya.
Di tengah pandemi Covid-19, negara-negara mitra RCEP pada 2020 lalu juga kembali menegaskan tujuan RCEP yang menjadi semakin penting artinya. Pasalnya, pandemi memperparah ekonomi dunia yang memang sudah mengalami pelemahan sebelumnya ditandai dengan kontraksi pertumbuhan ekonomi, perdagangan dan investasi dunia.
Antonius mengungkapkan meski manfaatnya besar, diakui pekerjaan rumah terbesar yang harus dikerjakan Indonesia adalah segera memperbaiki daya saing dan memperkuat ketahanan sektor-sektor yang berkompetisi dengan negara mitra RCEP. Hal itu perlu dilakukan agar Indonesia bisa memetik manfaat kemitraan RCEP.
"Ini bukan PR (pekerjaan rumah) yang baru ada karena RCEP tapi juga selalu ada dalam setiap perundingan perdagangan internasional, yaitu bagaimana meningkatkan daya saing dan merumuskan langkah mitigasi," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)