131 Ribu Pengusaha Dapat 'Pengampunan' Pajak dari Sri Mulyani Rp3,4 Triliun

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 23 Februari 2021 17:42 WIB
Sri Mulyani (Foto: Dok Kemenkeu)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengguyur insentif pajak penghasilan (PPh) 21 diberikan kepada 131.889 pemberi kerja. Nilai insentif PPh 21 yang diberikan mencapai Rp3,4 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan menanggung pungutan pajak karyawan

"Insentif pajak kita berikan dan dilihat jumlah penerima kalau kita lihat untuk PPh 21 ada 131.889 pemberi kerja itu Rp3,49 triliun dalam bentuk pajak untuk karyawannya yang ditanggung pemerintah," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Baru Rp68,5 Triliun, Masih Seret Nih Bu Sri Mulyani 

Kata dia insentif PPh 22 diberikan kepada 14.941 wajib pajak (WP) dengan nilai Rp14,56 triliun. Selanjutnya insentif PPh 225 kepada 66.682 penerima dengan nilai Rp20,56 triliun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya