131 Ribu Pengusaha Dapat 'Pengampunan' Pajak dari Sri Mulyani Rp3,4 Triliun

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 23 Februari 2021 17:42 WIB
Sri Mulyani (Foto: Dok Kemenkeu)
Share :

"Insentif untuk bantu likuiditas perusahaan dalam bentuk PPh Pasal 22 itu penerimanya 14.941 WP dengan nilai Rp14,56 triliun. PPh pasal 25 penerima 66.682 WP dengan nilai Rp 20,56 triliun, dan restitusi PPN kepada 2.529 WP senliai Rp 5,05 triliun," ujarnya.

Lalu, ada insentif PPh 25 Rp12,68 triliun dan PPh final untuk 248.275 UMKM senilai Rp770 miliar.

"Yang paling banyak memanfaatkan insentif adalah perdagangan 47%, lalu industri pengolahan 19%, dan konstruksi 7%," tandasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya