JAKARTA - Ternyata kasus mafia tanah di Indonesia masih merajalela. Ini meresahkan masyarakat, terutama para pemilik tanah. Tidak tanggung-tanggung ada 130 kasus mafia tanah sampai tahun 2021.
Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Hukum dan Litigasi Ling Sodikin Arifin mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Kementerian ATR/BPN tercatat sebanyak 130 kasus mafia tanah yang telah diterima sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021.
“Mari di momen ini, momen yang baik, bersama penegak hukum, Kementerian ATR/BPN, pemerhati agraria, Ombudsman, sama-sama mengawal pemberantasan mafia tanah," ujarnya dalam keterangannya, Minggu (28/2/2021).
Pihaknya sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia tanah bersama penegak hukum. Tujuannya adalah untuk mematikan seluruh jaringan mafia tanah di Indonesia.
Baca Selengkapnya: Ada 130 Kasus Mafia Tanah sejak 2018 hingga 2021
(Fakhri Rezy)