JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Perkara rasuah tersebut pun menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Terkait hal itu, Okezone sudah merangkum beberapa fakta menarik, Sabtu (5/3/2021).
Baca Juga: PNS Pajak Diduga Terima Suap, Sri Mulyani: Pengkhianatan!
1. Status Kasus Sudah Naik Penyidikan, tapi KPK Enggan Beberkan Nama Tersangka
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum bersedia merinci kasus tersebut. Kata dia, penyidik tengah mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka.
"Kita sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yg sedang kita lakukan," ujar Alex kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Alex meminta semua pihak untuk menghargai proses yang sedang dikerjakan tim penyidik. Dia pun berjanji akan menyampaikan keterangan rinci setelah penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Baca Juga: Dugaan Suap Pegawai Pajak, Sri Mulyani: Sudah Mundur
2. Ini Motif Kasus Suap Pajak Tersebut
Alex mengungkapkan, motif kasus suap pajak tersebut mengenai penanganan dan pemeriksaan pajak. Misalnya, sebuah perusahaan harus menyuap oknum pejabat pajak agar pajaknya direndahkan.
"Biasa lah kalau dipajak itu kan ya seperti penanganan pajak sebelumnya. Pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak," sambung dia.
"Kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu, tentu semuanya itu melanggar ketentuan peraturan di bidang perpajakan," sambung Alex.
3. Ditaksir Nilai Suapnya Mencapai Puluhan Miliar
Dia menyebut, total kasus dugaan suap pajak tersebut bernilai puluhan miliar rupiah. "Nilai suapnya besar juga puluhan miliar juga," kata Alex.