JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala Komunikasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan pemerintah akan melakukan konferensi pers mengenai kasus dugaan pajak yang dilakukan pegawainya.
"Konferensi Pers Pengusutan Dugaan Kasus Suap pada Rabu, 3 Maret 2021 Pukul 13.00 WIB," ujar Rahayu saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Baca Juga: Korupsi Pegawai Pajak, Sri Mulyani Harus Tanggung Jawab
Dalam catatan, pengungkapan kasus suap di Ditjen Pajak menambah daftar panjang kongkalikong antara petugas pajak dengan pengusaha. Pada 2019 lalu, misalnya, KPK juga telah mengungkap skandal suap pajak yang menyeret empat pegawai pajak dan seorang komisaris di PT Wahana Auto Ekamarga (WHE). Skandal tersebut juga menegaskan hipotesis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan bahwa restitusi sebagai salah satu titik rawan korupsi di sektor perpajakan. Sejak lama, proses pencairan restitusi memang menjadi sorotan.
Pencairan restitusi justru kerap berujung suap antara petugas pajak dan pengusaha. Ada banyak kasus yang mencuat mulai dari PT WHE, skandal suap eks Ditgakum Ditjen Pajak Handang Soekarno, hingga kasus pemerasan terhadap PT EDMI yang juga terkait pencairan restitusi. Menariknya ketiga korporasi tersebut merupakan investor asing alias PMA.
Baca Juga: Ada 159 Kasus Korupsi di Kementerian BUMN, 53 Pejabat Terlibat
Selain itu, pada tahun 2017, KPK menangkap Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno berdalih uang Rp 2 miliar yang diterimanya dari Ramapanicker Rajamohanan Nair, pengusaha sekaligus terpidana penyuap, sebagai 'uang jasa' membantu uji materi tax amnesty di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Handang saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Diketahui, Handang didakwa jaksa penuntut umum KPK telah menerima uang suap Rp 1,9 miliar atau mendekati Rp 2 miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair direktur country PT EK Prima Ekspor Indonesia. Handang dijanjikan menerima Rp 6 miliar dari total tagihan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 52,3 miliar tahun 2014, dan 26,4 tahun 2015 dengan total tunggakan pajak Rp 78 miliar.