Sri Mulyani Bakal Naikkan Pajak Mobil Listrik, Ini Besarannya

Fakhri Rezy, Jurnalis
Senin 15 Maret 2021 16:20 WIB
Sri Mulyani (Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tengah mengajukan usulan ke Komisi XI DPR-RI untuk menaikkan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik. Nantinya beberapa skema kenaikan PPnBM sesuai dengan jenis dan emisi karbon mobil tersebut.

Rencana kebijakan tersebut juga memperbarui ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Baca juga: Ada Stasiun Pengisian Mobil Listrik di Rest Area, Tarif Tol Naik?

"Desain PPnBM ditujukan untuk empat hal yaitu tidak hanya pure penerimaan negara, tapi untuk agar ada keseimbangan. Jadi ketidakseimbangan konsumen rendah dan berpendapatan tingggi," kata Sri Mulyani melalui rapat virtual, Senin (15/3/2021)

Dirinya menambahkan, pihaknya telah megatur dua skema dalam PPnBM mobil listrik tersebut. Dimana pada skema pertama yakni tarif PPnBM untuk plug-in hybrid electric vehivcle (PHEV) pasal 36 (Ps 36) sebesar 5% yang sebelumnya 0%, full-hybrid (Ps 26) sebesar 6% naik dari aturan lama yakni 2%, dan full-hybrid (Ps 27) sebesar 7% dari sebelumnya 5%.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya