Duh, Masih Ada 11,5 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 19 Maret 2021 18:27 WIB
Pajak (Shutterstock)
Share :

Sebagai informasi, Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Elektronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan DJP untuk melakukan pelaporan secara elektronik.

Bila lupa EFIN, maka wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan melampirkan dokumen pendukung melalui Agen Kring Pajak, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi KPP, surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja. Agen Kring Pajak dapat dihubungi melalui telepon 1500200, mention ke akun Twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak, surel pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, atau live chat di situs pajak www.pajak.go.id setiap hari kerja (Senin – Jumat) jam 08.00 – 16.00. Apabila lupa password, wajib pajak dapat melakukan reset password dengan menginput data NPWP, EFIN, dan email.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya