Kini 1 KTP Bisa Tukar 100 Lembar Uang Baru Rp75.000

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 24 Maret 2021 05:16 WIB
UPK Rp75.000 (Foto; Website BI)
Share :

JAKARTA - Penukaran uang baru Rp75.000 kembali dimudahkan. Uang peringatan Kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) tersebut bisa ditukar hingga 100 lembar per KTP.

Kini dengan syarat 1 KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari. Bahkan, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran.

Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya. Demikian seperti dilansir keterangan resmi BI.

Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.

Baca selengkapnya: Bisa Dipakai Belanja, Kini 1 KTP Dapat 100 Lembar Uang Baru Rp75.000

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya