Cek Syarat untuk Dapat BLT UMKM Rp1,2 juta

Fariza Rizky Ananda, Jurnalis
Jum'at 09 April 2021 04:53 WIB
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Pencairan BLT UMKM tahap I dengan anggaran Rp11,76 triliun ditujukan untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro. Masing-masing pelaku usaha akan mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.

Bagi pelaku usaha UMKM, pahami persyaratan-persyaratan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 berikut ini.

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya