JAKARTA - Pencairan BLT UMKM tahap I dengan anggaran Rp11,76 triliun ditujukan untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro. Masing-masing pelaku usaha akan mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.
Bagi pelaku usaha UMKM, pahami persyaratan-persyaratan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 berikut ini.
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro