JAKARTA - Pencairan BLT UMKM tahap I dengan anggaran Rp11,76 triliun ditujukan untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro. Masing-masing pelaku usaha akan mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.
Bagi pelaku usaha UMKM, pahami persyaratan-persyaratan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 berikut ini.
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca selengkapnya: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair, Proses Pengusulannya Cukup 1 Pintu
(Kurniasih Miftakhul Jannah)