Ahli Syariah Pasar Modal Wajib Miliki Sertifikat, Ini Alasannya

Hafid Fuad, Jurnalis
Senin 26 April 2021 16:27 WIB
saham (Shutterstock)
Share :

Kemudian tidak pernah dikenakan sanksi dalam menjalankan kegiatan syariah di sektor jasa keuangan karena tidak sesuai dengan prinsip syariah dalam tiga tahun terakhir, memiliki pendidikan paling rendah S1 atau sederajat, serta memiliki sertifikat kompetensi ASPM yang masih berlaku yang diterbitkan oleh LSP yang terdaftar di OJK.

Dalam ketentuan selanjutnya, izin ASPM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. ASPM juga wajib mengikuti sertifikasi ulang yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terdaftar di OJK.

ASPM wajib menyampaikan laporan ke OJK. Laporannya terdiri perubahan data dan laporan kegiatan tahunan. Selain itu, sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS), ASPM wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan tahunan kepada pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal.

ASPM juga dapat mengajukan permohonan nonaktif sementara kepada OJK dengan menyebutkan jangka waktu nonaktif sementara disertai dengan alasannya. POJK 5/2021 itu juga memuat ketentuan mengenai rangkap jabatan ASPM, yang mengatur bahwa ASPM yang melakukan kegiatan sebagai anggota DPS dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPS pada lebih dari empat lembaga atau pihak lainnya yang diawasi oleh OJK.

Lalu, ASPM juga dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau organ lain yang setara, pejabat, dan pegawai pada pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal, dengan ASPM melakukan kegiatan sebagai DPS dan/atau Tim Ahli Syariah (TAS).

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya