JAKARTA - Industri keuangan syariah Indonesia memasuki babak baru, dengan terjadinya transaksi perdana pembelian Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah atau SiKA antara Bank Syariah Indonesia dan Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia. Transaksi yang difasilitasi Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX).
CEO Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Nursalam, mengatakan adanya transaksi ini tentunya menjadi poin penting serta babak baru dalam industri keuangan syariah di Indonesia, apalagi di moment tahun baru Islam ini.
“Adapun transaksi yang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia dan Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia ini merupakan tindak lanjut dari MOU yang telah dijalankan beberapa waktu lalu. Dan kedepan, ada beberapa Bank Syariah yang juga akan melakukan transaksi yang sama,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/7/2023).
“Transaksi perdana SiKA ini tentunya dapat memperkuat transaksi moneter pasar uang syariah melalui transaksi pembelian komoditi yang didasari akad murabahah/jual beli dengan sistem angsuran. Selain itu, juga sebagai pendalaman pasar keuangan syariah di Indonesia. Melalui sistem perdagangan berbasis syariah di ICDX ini, perbankan syariah yang mempunyai kelebihan likuiditas dan kekurangan likuiditas dapat melakukan pembelian komoditi yang didasari akad murabahah dengan sistem angsuran,” tambah Nursalam.
Direktur Treasury & International BSI mengatakan Mohammad Adib mengatakan bank Syariah Indonesia senantiasa menjadi inisiator dan bersinergi dengan para pelaku pasar lainnya dalam upaya pengembangan alternatif instrumen pasar keuangan syariah.