Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ahli Syariah Pasar Modal Wajib Miliki Sertifikat, Ini Alasannya

Hafid Fuad , Jurnalis-Senin, 26 April 2021 |16:27 WIB
Ahli Syariah Pasar Modal Wajib Miliki Sertifikat, Ini Alasannya
saham (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan edukasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5/POJK.04/2021 mengenai Ahli Syariah Pasar Modal. Regulasi ini menjadi aturan main untuk pasar modal syariah dengan meningkatkan kapasitas Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, penyempurnaan pengaturan POJK Ahli Syariah Pasar Modal antara lain mengenai penyempurnaan persyaratan kompetensi menjadi Ahli Syariah Pasar Modal.

 Baca juga: Ramadhan Berkah, Market Review Saham Syariah di IG Live MNC Sekuritas, Pukul 12.00 Ini

"Ahli Syariah Pasar Modal diwajibkan untuk memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bidang pasar modal," ujar Hoesen dalam keterangannya di Jakarta (26/4/ 2021).

Ahli Syariah Pasar Modal merupakan orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah yang memiliki izin untuk memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah di pasar modal oleh pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal.

 Baca juga: IDX-MES BUMN 17, Indeks Syariah Baru di Bulan Ramadan, Kerja Sama BEI dan Masyarakat Ekonomi Syariah

Dalam pokok ketentuannya, Ahli Syariah Pasar Modal wajib memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi. Antara lain cakap melakukan perbuatan hukum, tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum, karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan dalam lima tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin ASPM.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement