Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

ICDX Fasilitasi Transaksi Perdagangan Komoditi Berdasarkan Syariah

Sri Kurnia Ningsih , Jurnalis-Senin, 24 Juli 2023 |13:00 WIB
ICDX Fasilitasi Transaksi Perdagangan Komoditi Berdasarkan Syariah
ICDX (Foto: Okezone)
A
A
A

“Perseroan meyakini bahwa ekonomi syariah harus didorong dengan sinergi yang kuat antar bank syariah. Baik dari sisi kesiapan pendanaan maupun likuiditas yang sehat sehingga mampu menggarap pangsa pasar syariah yang semakin tinggi," katanya.

Sementara itu, Head of Shariah Banking Maybank Indonesia Romy Buchari mengatakan, transaksi perdagangan komoditi berbasis syariah yang kami jalankan ini diharapkan akan memberikan dampak positif untuk industri perbankan Syariah di Indonesia.

“Dengan struktur ini industri mempunyai alternatif baru dalam mendapatkan likuiditas, dan fleksibilitas dalam jadwal pelunasannya. Ini adalah contoh terobosan-terobosan baru dalam mengembangkan perekonomian Syariah; sejalan dengan strategi M25+ kami untuk terus memperkuat kontribusi UUS Maybank Indonesia dalam membantu pertumbuhan industri keuangan Syariah di Tanah Air,” katanya.

Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank atau SiKA sendiri adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai bukti pembelian atas kepemilikan Komoditi yang dijual oleh Peserta Komersial dengan pembayaran tangguh atau angsuran berdasarkan akad Murabahah.

SiKA dijadikan sebagai bukti kesepakatan untuk membayar kepada Peserta Komersial secara tangguh atau angsuran. SiKA sendiri telah diatur dalam SEBI No.17/28/DKMP/2015 dan Fatwa DSN No. 82/DSNMUI/XI/2011.

Terkait industri keuangan syariah, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, pangsa pasar perbankan sayariah per desember 2022 tercatat 802 Triliun atau 7,09% dari total pembiayaan perbankan konvensional. Sementara itu, pemerintah mentargetkan pembiayaan keuangan perbankan syariah di tahun 2024 mencapai 20% atau sebesar 2,263 Triliun.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement