JAKARTA - Mulai hari ini ruas tol Soedijatmo atau jalan tol Bandara Soekarno Hatta mengalami penyesuaian tarif. Di mana ruas tol Bandara Soekarno Hatta tersebut mengalami kenaikan Rp500 sejak pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 256/KPTS/M/2021 Tanggal 5 Maret 2021. Ketentuan dan persyaratan kenaikan atau penyesuaian tarif tol secara berkala diatur dalam Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
Baca juga: Tarif Tol Bandara Soetta Naik Rp500, Kapan Berlakunya?
Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005. Dalam PP nomor 15 tahun 2005 dijelaskan bahwa tarif tol dilakukan penyesuaian setiap dua tahun sekali dengan mengikuti angka kumulatif inflasi tahun yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan angka inflasi daerah tempat pengoperasian jalan tol tersebut.
Kenaikan tarif ini disetujui setelah perseroan telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagai persyaratan kenaiak tarif tol. Selain itu juga sosialisasi telah dilakukan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Baca juga: Tarif Tol Bandara Soetta Naik Rp500, Ini Rinciannya
“Jasa Marga telah memenuhi seluruh SPM yang dipersyaratkan,” ujar Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (29/4/2021).
Menurut pria yang kerap disapa Heru, pihaknya telah melakukan beberapa perbaikan pelayanan sebelum dilakukan penyesuaian tarif. Perbaikan tersebut mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan konstruksi, yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.