Ini Jadwal THR dan Gaji Ke-13 PNS

Fariza Rizky Ananda, Jurnalis
Jum'at 30 April 2021 04:04 WIB
Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tuturnya.

Penyaluran THR dan gaji ke-13 ini berlaku bagi semua aparatur negara mulai dari PNS sampai pensiunan. PP yang mengatur ini telah diteken Jokowi pada 28 April lalu.

“Saya telah menandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara. Pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Kemarin Hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani,” katanya, Kamis (29/4/2021).

Baca selengkapnya: Sah! PNS, Pensiunan hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya