JAKARTA - Presiden Jokowi telah mengesahkan peraturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.65/2021.
Seperti diketahui kebijakan THR pada tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Dimana pada tahun ini pejabat negara mulai dari presiden, anggota DPR, menteri hingga para kepala daerah bisa mendapatkan THR.
Pejabat negara di antaranya ketua, wakil, dan jajaran dari MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, KPK, Komisi Yudisial, Menteri, Kedutaan Besar, Gubernur, Bupati/Walikota, dan pejabat negara lainnya.
Kemudian pada pasal 6 PP tersebut disebutkan bahwa komponen THR dan Gaji Ke-13 bagi pejabat negara terdiri atas:
a. Gaji pokok