Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji Ke-13, Berikut Rinciannya

Fariza Rizky Ananda, Jurnalis
Sabtu 01 Mei 2021 04:28 WIB
Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)
Share :

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.

Baca selengkapnya: Selain Jokowi, Berikut Daftar Pejabat Negara yang Terima THR dan Gaji ke-13

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya