Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji Ke-13, Berikut Rinciannya

Fariza Rizky Ananda, Jurnalis
Sabtu 01 Mei 2021 04:28 WIB
Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Presiden Jokowi telah mengesahkan peraturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.65/2021.

Seperti diketahui kebijakan THR pada tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Dimana pada tahun ini pejabat negara mulai dari presiden, anggota DPR, menteri hingga para kepala daerah bisa mendapatkan THR.

Pejabat negara di antaranya ketua, wakil, dan jajaran dari MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, KPK, Komisi Yudisial, Menteri, Kedutaan Besar, Gubernur, Bupati/Walikota, dan pejabat negara lainnya.

Kemudian pada pasal 6 PP tersebut disebutkan bahwa komponen THR dan Gaji Ke-13 bagi pejabat negara terdiri atas:

a. Gaji pokok

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.

Baca selengkapnya: Selain Jokowi, Berikut Daftar Pejabat Negara yang Terima THR dan Gaji ke-13

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya