Nasabah Pertanyakan Kapan Pencairan Klaim Asuransi Jiwa Kresna?

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 18 Mei 2021 21:08 WIB
Foto: Korban Asuransi Jiwa Kresna.
Share :

Saddan menerangkan bahwa sebenarnya UU OJK mengatur bahwa OJK punya wewenang untuk melakukan gugatan dan menuntut agar perusahaan Asuransi Jiwa Kresna yang diawasinya untuk menganti kerugian, namun nihil yang dilakukan ojk untuk melindungi para nasabah kresna.

"Terlihat jelas absensinya pemerintah dalam penanganan kasus Asuransi Jiwa Kresna," ujar Saddan.

Sementara itu, Korban Asuransi Jiwa Kresna, H mengatakan bahwa Kurniadi Sastrawinata selaku Dirut beserta Michael Steven pemilik Kresna, hidup dalam kemewahan di atas penderitaan masyarakat yang menjadi korban jiwa. nyawa manusia sudah tidak ada artinya. "Saya beli asuransi kresna karena beranggapan aman karena diawasi ojk. namun ketika masalah terjadi ojk ternyata tidak ada fungsinya," ujarnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya