Praktik Bisnis Kotor Selama Covid-19, Setelah Tes Antigen Bekas Kini Vaksin Ilegal

, Jurnalis
Sabtu 22 Mei 2021 18:07 WIB
PNS Jual Vaksin Covid-19 Ilegal. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Masyarakat kembali dikagetkan dengan adanya praktik jual beli vaksin Covid-19 di Medan, Sumatera Utara. Padahal belum lama terjadi kasus praktik daur ulang alat rapid test antigen bekas yang juga terjadi di Medan.

Program vaksinasi Covid-19 diketahui tak dipungut biaya. Namun praktik-praktik itu membuka mata bahwa ada yang memanfaatkan bisnis 'kotor' di tengah pandemi Covid-19.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra, menetapkan empat orang berinisial SW, IW, KS, dan SH sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin COVID-19 di Kota Medan. Mirisnya, tiga dari empat tersangka merupakan PNS, yakni IW, KS, dan SH.

IW seorang dokter yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan bertugas di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. Lalu, KS merupakan dokter sekaligus aparatur sipil negara di Dinas Kesehatan Sumut. Begitu juga dengan SH yang merupakan aparatur sipil negara di Dinas Kesehatan Sumut. Sedangkan, SW, merupakan masyarakat sipil.

Baca Juga: Jokowi: Indonesia Siap Jadi Hub Produksi Vaksin Covid-19 di Asia Tenggara

"Pengungkapan tindak pidana korupsi dengan cara menerima suap yang dilakukan oleh aparatur sipil negara pada pelaksanaan distribusi dan pemberian vaksin kepada masyarakat dengan cara menerima imbalan berupa uang," kata Panca di Medan, dikutip dari VOA Indonesia, Sabtu (22/5/2021).

Para tersangka itu memperjualbelikan vaksin yang seharusnya diperuntukan kepada pelayan publik dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta.

"Tapi itu tidak diberikan ke sana. Tapi diberikan kepada masyarakat yang membayar," ujar Panca.

Dalam modus operandi kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 jenis Sinovac itu, para tersangka memiliki tugas masing-masing. Diawali dari SW yang merupakan agen properti dari perumahan dan bertugas mengumpulkan masyarakat yang hendak divaksin.

Lalu, SW berkoordinasi dengan IW untuk mendapatkan vaksin yang nantinya akan dijual kepada masyarakat. Hasil penjualan vaksin Covid-19 itu kemudian diterima IW dan KS. Dalam mendapatkan vaksin Covid-19. IW meminta pasokan vaksin Covid-19 kepada SH yang bertugas di Dinas Kesehatan Sumut.

Baca Juga: Harga Vaksin Gotong Royong Dinilai Terlalu Mahal bagi Perusahaan Kecil

"Memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana yang seharusnya," ujar Panca.

Dalam kasus ini para tersangka memasang tarif senilai Rp250 ribu bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi. Bisnis kotor ini telah yang dilakukan sebanyak 15 kali dan berlangsung sejak April hingga Mei 2021. Keuntungan dalam kegiatan vaksinasi berbayar ini mencapai Rp271 Juta dari 1.085 orang yang divaksin.

"Di mana Rp238 juta itu diberikan kepada IW dan sisanya Rp32,5 juta itu diterima atau diberikan kepada SW. Karena dalam kesepakatan mereka membagi Rp250 ribu. Di mana Rp30 ribu diberikan ke SW dan Rp220 ribu untuk IW," ucap Panca.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya