Uang Rp75.000 Sah untuk Belanja Sate dan Lainnya

Hafid Fuad, Jurnalis
Minggu 23 Mei 2021 05:01 WIB
Uang Baru Rp75.000. (Foto: Okezone.com/BI)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan legalitas Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI nominal Rp75.000 untuk pembayaran sah. Kategorinya legal tender dan bisa digunakan untuk bertransaksi sehari-hari. Ini penting karena mendadak ramai video tiktok menunjukkan masih ada yang menolak keaslian uang tersebut.

Menurut Bank Indonesia uang kertas pecahan Rp75.000 tersebut memiliki landasan hukum yaitu Undang-Undang (UU) Mata Uang.

"Uang itu didesain, ditandatangani, dicetak dan diedarkan bersama oleh Pemerintah dan BI," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono.

Ini juga resmi di postingan di Instagram @bank_indonesia disebutkan UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga masyarakat bisa menggunakan tersebut untuk transaksi.

Sebelumnya berdasarkan video viral yang di-posting akun TikTok tasripin_007, memperlihatkan seorang penjual sate menolak dibayar dengan uang pecahan kertas Rp75.000. Dalam video tersebut, seorang laki-laki yang wajahnya tidak terlihat menunjukkan uang pecahan Rp75.000. Sementara di hadapannya terlihat penjual sate. Laki-laki yang memegang uang menyebutkan, dia mau membayar sate dengan uang Rp75.000 tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya