Kegiatan yang tidak jelas manfaatnya itu dikoreksi oleh BPKP untuk kemudian dihitung kembali kebutuhan anggarannya. Setelahnya, BPKP memberikan rekomendasi atas hasil koreksi itu kepada K/L terkait.
"Itu kita koreksi. Kalau sudah jelas kita hitung lagi, hitungannya benar apa tidak. Itu juga masuk penyelamatan atau penghematan istilah kami. Karena kalau tidak kita beri tahu itu bisa menjadi suatu kegiatan yang tidak ada hasilnya sama sekali. hanya buang-buang waktu," ucapnya.
Adapun, sepanjang 2020 total nilai uang negara yang berhasil diselamatkan oleh BPKP dari hasil efisiensi berbagai program yang tidak bermanfaat tersebut mencapai Rp61,6 triliun.
"Yang saya ingat kontribusi keuangan kita di 2020 itu Rp61,6 triliun, termasuk penghematan uang negara. Kontribusi kami terhadap penyelamatan keuangan negara," tuturnya.
(Dani Jumadil Akhir)