Secara keseluruhan, PGN telah menyalurkan gas bumi kepada 75 Kawasan Industri di Indonesia. Di Sumatera sebanyak 14 KI, Jawa Barat sebanyak 42 KI, dan Jateng & Jatim 19 KI.
Sementara untuk jumlah pelanggan industri yang dilayani sebanyak 636 Industri dengan volume sebesar 236 BBTUD. Beberapa sektor industri yang menyerap volume besar adalah petrokimia, industri logam dan baja, keramik, kaca/ glassware, pulp & paper, tekstil hulu.
“Agar tepat mutu dan biaya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, commercial to End User by PGN akan diberlakukan. Hal ini dikarenakan PGN akan langsung menyalurkan gas bumi ke pengguna akhir. Dalam hal ini mengacu kepada pasca terbitnya Permen ESDM 6/2016 yang melarang penjualan atau niaga gas bumi bertingkat. Skema gas agent atau kerjasama komoditas sudah tidak diperkenankan,” kata Haryo.
Haryo menanbahkan, pihaknya juga akan mendukung upaya menuju Eco-Industrial Park/ Estate dengan aspek lingkungan (environment), sosial (social), dan tata Kelola perusahaan (governance) pada kawasan industri. Diharapkan kerjasama ini dapat meningkatkan daya saing kawasan.
Penggunaan gas bumi ini akan lebih ramah lingkungan dan dapat mendorong efisiensi energi.Gas bumi sendiri mempunyai nilai lebih yaitu lebih rendah emisi, sekitar 50-60 Ton CO2/ TJ. Nilai kalornya tinggi yaitu sebesar 12.500 kcal per kilogram (kg), dua kali lebih tinggi dari batu bara yang nilai kalornya sebesar 6.000 kcal/kg.
"PGN akan menggunakan parameter-parameter kunci komersial yang tepat dalam kolaborasi antara PGN dan pengelola Kawasan Industri sehingga menguntungkan kedua belah pihak. Di sisi lain tetap memperhatikan faktor teknis yang tepat dalam pengembangan infrastruktur gasnya agar pemanfaatan gas bumi dapat benar-benar meningkatkan daya saing industri guna memacu pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas," jelas Haryo.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)