JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyebut adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak- pihak terkait dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Persero. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 22,78 triliun.
“Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero) selama tahun 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp22,78 Triliun,” ungkap Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (31/5/2021).
Baca Juga: Kejagung Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus ASABRI ke JPU
Agung menjelaskan, penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT ASABRI yang merupakan nilai dana investasi PT ASABRI (Persero) yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan, dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021.
Baca Juga: Kejagung Sita Aset 3 Tersangka Dugaan Korupsi Asabri
BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif tentang Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT ASABRI (Persero) periode Tahun 2012 sampai dengan 2019 kepada Kejaksaan Agung RI pada 27 Mei 2021.