JAKARTA - Ditjen Pajak menegaskan pajak pertambahan nilai (PPN) hanya akan dikenakan pada sembako yang bersifat premium.
Lalu apa saja sembako premium yang bakal kena pajak? Berikut daftarnya seperti dirangkum dari Instagram Sri Mulyani.
Daging sapi premium kena pajak
1. Daging sapi Kobe
2. Daging sapi Wagyu