Catat! Ini Daftar Sembako Premium yang Kena Pajak

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 17 Juni 2021 04:57 WIB
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Ditjen Pajak menegaskan pajak pertambahan nilai (PPN) hanya akan dikenakan pada sembako yang bersifat premium.

Lalu apa saja sembako premium yang bakal kena pajak? Berikut daftarnya seperti dirangkum dari Instagram Sri Mulyani.

Daging sapi premium kena pajak

1. Daging sapi Kobe

2. Daging sapi Wagyu

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya