Catat! Ini Daftar Sembako Premium yang Kena Pajak

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 17 Juni 2021 04:57 WIB
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum.

"Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan," tegasnya.

Baca Selengkapnya: Daftar Sembako Premium yang Kena Pajak, Beras Shirataki hingga Daging Wagyu

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya