Sri Mulyani menjelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum.
"Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan," tegasnya.
Baca Selengkapnya: Daftar Sembako Premium yang Kena Pajak, Beras Shirataki hingga Daging Wagyu
(Kurniasih Miftakhul Jannah)