Catat! Ini Daftar Sembako Premium yang Kena Pajak

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 17 Juni 2021 04:57 WIB
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Ditjen Pajak menegaskan pajak pertambahan nilai (PPN) hanya akan dikenakan pada sembako yang bersifat premium.

Lalu apa saja sembako premium yang bakal kena pajak? Berikut daftarnya seperti dirangkum dari Instagram Sri Mulyani.

Daging sapi premium kena pajak

1. Daging sapi Kobe

2. Daging sapi Wagyu

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum.

"Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan," tegasnya.

Baca Selengkapnya: Daftar Sembako Premium yang Kena Pajak, Beras Shirataki hingga Daging Wagyu

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya